KPU Makassar Siap Jawab Tuduhan Paslon INIMI Terkait Penyaluran Form C6 dan Jarak TPS

  • Bagikan
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyatakan siap menjawab dalil-dalil permohonan sengketa Pilwali Makassar yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi (INIMI).

Gugatan tersebut menyoroti dugaan kesengajaan KPU mempersulit pemilih menjangkau Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menempatkan lokasi TPS berjauhan dari alamat pemilih serta tidak menyalurkan undangan memilih (C6).

Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Ia mengakui ada undangan pemilih yang dikembalikan, tetapi itu terjadi bukan karena kesengajaan.

“Sesuai rekap kami di KPU Kota Makassar, memang ada undangan yang dikembalikan karena tidak terdistribusi atau pemilihnya tidak ditemukan. Hal ini akan kami jawab dalam sidang lanjutan,” kata Yasir pada Senin (20/1/2025).

Yasir menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan jawaban terkait seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum INIMI. Beberapa poin utama yang dipermasalahkan mencakup:

  1. Jarak TPS yang berjauhan dengan alamat pemilih.
  2. Tidak tersalurkannya undangan memilih (C6).
  3. Adanya dugaan anomali tanda tangan pemilih di sejumlah TPS.

“Kami telah merumuskan jawaban bersama seluruh divisi, termasuk Divisi Data dan Divisi Logistik, untuk menjelaskan kronologi distribusi dan kendala di lapangan,” lanjut Yasir.

Ia juga menambahkan bahwa jawaban resmi akan disampaikan pada sidang pendahuluan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025).

Kordiv Hukum KPU Makassar, Sapri, menyatakan bahwa pihaknya telah menggandeng Kantor Firma Hukum HICON dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel untuk menghadapi gugatan INIMI.

“KPU Kota Makassar siap menjawab seluruh permohonan pemohon dan meluruskan fakta. Kami akan memberikan bukti-bukti valid terkait tudingan tersebut pada sidang di MK,” ujar Sapri.

Sapri menekankan bahwa dalam persidangan di MK, fokus utama adalah pembuktian. “Bukan adu argumen, tapi adu bukti. Kami sudah siapkan semua data yang relevan untuk mendukung jawaban kami,” tegasnya.

Salah satu poin utama gugatan INIMI adalah dugaan KPU Makassar sengaja menempatkan TPS berjauhan dengan alamat pemilih, sehingga menyulitkan akses. Selain itu, mereka juga menuding adanya undangan memilih (C6) yang tidak disalurkan, serta dugaan pemalsuan tanda tangan di beberapa TPS.

Ketua KPU Kota Makassar, Yasir, menilai dalil tersebut perlu pembuktian lebih lanjut. “Kami memiliki data valid dan transparan. Terkait undangan C6, memang ada yang dikembalikan, tetapi itu karena faktor teknis di lapangan, bukan kesengajaan,” tuturnya.

Sidang lanjutan pada Selasa (21/1/2025) akan menjadi momen bagi KPU Makassar untuk menjawab seluruh tuduhan dengan bukti yang telah dipersiapkan. (Yadi/B)

  • Bagikan