Hakim MK Soroti KPU Sulsel Soal Anomali Daftar Hadir, Guru Besar Unhas: Potensi Lanjut ke Tahap Pembuktian

  • Bagikan
Kuasa Hukum KPU Sulsel, Hifdzil Alim memberi keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Pilgub Sulsel 2024, Senin (20/1/2025). (Foto: Humas MK/Teguh)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mendapat sorotan tajam dalam sidang pendahuluan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Agenda sidang pada Senin (20/1/2025) itu memuat pembacaan jawaban KPU Sulsel sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta pernyataan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kuasa hukum KPU Sulsel dari Kantor Firma Hukum HICON, Hifdzil Alim, mendampingi Komisoner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya untuk membacakan eksepsi termohon. Salah satu poin utama adalah jawaban atas tuduhan manipulasi daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diajukan oleh pasangan calon Danny-Azhar (DiA).

Dalam sidang, KPU Sulsel membantah tuduhan manipulasi daftar hadir DPT. Namun, Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra, mempertanyakan penumpukan pemilih di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagaimana diungkapkan dalam dalil gugatan.

"Kalau satu-dua orang tidak tanda tangan, mungkin bisa diterima. Tapi kalau ada segerombolan yang tidak tanda tangan, bagaimana penjelasannya?" ujar Saldi Isra.

Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa penumpukan pemilih terjadi karena banyaknya warga yang datang bersamaan, sehingga beberapa pemilih tidak sempat menandatangani daftar hadir.

"Memang terdapat pemilih yang tidak memberi tanda tangan pada daftar hadir di beberapa TPS akibat kondisi di lapangan," jelasnya.

Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak memadai oleh Majelis Hakim, yang menuntut bukti lebih konkret dan penjelasan rasional dari KPU.

  • Bagikan