Sidang Sengketa Pilgub Sulsel, Kuasa Hukum Andalan Hati “Gugurkan” Semua Tuduhan Paslon Danny-Azhar

  • Bagikan
Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Murlianto SH (kanan).

Artinya, tambah Murliantonyang akrab disapa Anto, andaikatapun seluruh suara dari 146.608 pemilih itu diberikan kepada Pemohon (dengan selisih 1.414.226 suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon), tidak akan mempengaruhi pergeseran pemenang suara terbanyak.

Lanjut Murlianto, permohonan pemohon yang mempersiapkan sebanyak 39 TPS dan total suara dalam DHPT sebanyak 276 orang, ini menunjukkan hanya 0.00598% dari 4.614.284 total surat suara sah yang mana tidak mencapai 1% dari total surat suara sah, seandainyapun Pemohon dapat suara 276 orang tersebut di atas belum dapat menjadi sampel atas populasi DHPT.

Sejak awal tidak adanya keberatan yang yang dilakukan pemohon secara berjenjang baik di tingkat TPS hingga rekap Kabupaten/Kota dan nanti pada saat Rekap KPU Sulawesi Selatan saksi tidak menandatangani hasil rekap.

Menyangkut realokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam pokok permohonannya, berkisar Rp2 triliun adalah keliru padahal yang benar adalah sekitar Rp4 triliun.

Namun besarnya angka realokasi pupuk bersubsidi tersebut tidak dapat dianggap sebagai program yang ditujukan untuk menguntungkan elektoral dari Paslon Nomor Urut 2.

"Sebab kebijakan demikian bukan hanya untuk Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi juga untuk daerah lainnya seperti Jawa Barat mendapatkan subsidi Rp5 triliun, Jawa Tengah Rp6 triliun, Jawa Timur Rp8 triliun, Lampung Rp4 triliun," kata Anto.

Dijelaskan, besaran angka realokasi pupuk bersubsidi terbagi di 38 Provinsi di Seluruh Indonesia untuk memastikan distribusi pupuk menjadi tepat sasaran.

  • Bagikan