MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Gugatan hasil Pemilihan Wali Kota Makassar 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi masih sidang pendahuluan dengan mendengar keterangan termohon dan pihak terkait (KPU dan Bawaslu).
Namun dua rangkaian sidang pendahuluan -sebelumnya sidang mendengar gugatan pemohon- tersebut, tanda-tanda sengketa Pilwali Makassar akan kandas dan tak lanjut ke tahap pemeriksaan dan pembuktian. Dalil-dalil pemohon dengan mudah dipatahkan oleh termohon dan pihak terkait.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 dengan hakim Arief Hidayat (ketua panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih (masing-masing anggota panel.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Makassar sebagai Termohon menegaskan telah menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, dalam persidangan KPU dan Bawaslu Kota Makassar, sebagai termohon bantah menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara Pemohon dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Kuasa hukum KPU Kota Makassar, Zahru Arqom menegaskan proses penyelenggaraan pemilihan wali kota telah dilakukan sesuai aturan. Ia membantah tuduhan dari paslon Indira-Ilham bahwa penyelenggara telah menyulitkan pemilih dalam menggunakan hak pilih.
"Pada dasarnya, KPU menyusun pemetaan TPS berdasarkan Kartu Keluarga (KK) agar anggota keluarga dalam satu KK tidak dipisahkan di TPS yang berbeda," ujar Zahru.
Zahru menegaskan bahwa distribusi Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih juga telah dilakukan secara maksimal. Bahkan di wilayah terjauh seperti Kecamatan Pulau Sangkarang, formulir telah diserahkan pada 21 November 2024, jauh sebelum hari pemungutan suara.
Dia memaparkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwalkot Makassar mencapai 1.037.164, dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 57 persen.
Selain itu, kuasa hukum KPU Makassar juga menyebut bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut. Pertimbangannya, Indira-Ilham dalam permohonannya di MK tidak mendalilkan dan mempermasalahkan perselisihan hasil suara Pilkada Makassar.
"Dan juga tidak menjelaskan perbandingan selisih suara maupun suara termohon yang hilang atau yang kurang. Sehingga menurut hemat kami, kewenangan mengadili adalah Bawaslu bukan MK," jelas Zahru.
Selain itu, KPU Makassar dalam eksepsinya membantah menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suaranya. Zahru juga membantah permohonan Indira-Ilham soal pemalsuan tanda tangan oleh KPPS.
Menurutnya, perbedaan tanda tangan pada daftar hadir di TPS dengan tanda tangan di KTP pemilih, disebabkan penumpukan pemilih pada waktu tertentu.
Sebelumnya, Indira-Ilham dalam permohonannya di MK mendalilkan terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan yang tersebar pada 308 TPS di Kota Makassar. Indira-Ilham telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polrestabes Makassar sebelum membawa hasil Pilkada Makassar di MK.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Indira-Ilham. Salah satunya mengklarifikasi terkait tudingan manipulasi tanda tangan pemilih dalam proses pemungutan suara.
"Dalil yang diajukan oleh paslon INIMI mengenai manipulasi tanda tangan pemilih tidak berdasarkan fakta yang valid," ujar Dede.
Salah satu tuduhan yang dibantah oleh Dede adalah terkait dengan pembatasan partisipasi pemilih melalui pendistribusian formulir C6, yang disebutkan oleh INIMI sebagai upaya untuk membatasi hak pilih warga. Dede menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pengawasan dari Panwas Kecamatan, distribusi C6 dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari hasil pengawasan kami, jumlah C6 yang terdistribusi dan diawasi oleh pengawas TPS kami itu ada di angka 844.597 atau 81,43 persen," imbuh dia.
Selanjutnya, ada 18,56 persen C6 yang tidak terdistribusi disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang pindah alamat domisili, pemilih yang pindah memilih, pemilih yang tidak dikenal.
Lalu status pemilih yang tidak terverifikasi, pemilih yang tidak berada di tempat saat distribusi, serta tidak ada keluarga yang dapat menerima formulir tersebut.
"Kami menyanggah terkait tuduhan INIMI mengenai manipulasi tanda tangan dalam proses kehadiran pemilih," ujar Dede.
Menurut dia, dalil tim hukum Indira-Ilham yang mengaitkan manipulasi tanda tangan dengan adanya kehadiran pemilih yang tidak sah di 308 TPS tidak sesuai dengan fakta. Dede mengatakan, Bawaslu Makassar telah memverifikasi data dan menemukan bahwa dari 308 TPS yang disebutkan. Sementara dalam permohonan INIMI, hanya ada 39 TPS yang tercatat dalam tabel yang diajukan ke MK.
Tetapi setelah Bawaslu telisik di dalam tabel yang disajikan oleh pemohon itu kemudian hanya menyajikan terkait dengan 39 TPS dan 32 Kelurahan.
"Berdasarkan hasil pengawasan di 38 TPS, semua saksi paslon menandatangani dan tidak ada keberatan, ada 1 TPS yang tidak ditandatangani oleh saksi karena alasan ketidakhadiran saksinya, yaitu di TPS 004 Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang," tutur Dede.
Dede menegaskan bahwa Bawaslu Makassar telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh tahapan Pilwalkot Makassar 2024. Itu dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hingga distribusi surat suara dan C6. Seluruh proses Pilwalkot Makassar dianggap telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, salah satu pihak terkait yakni tim hukum Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, Anwar, meminta agar gugatan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi ditolak. Menurut dia, dalil yang diajukan tim hukum Indira-Ilham, seperti tuduhan manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) tidak terbukti.
Terlebih dugaan keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kecurangan, tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai.
"Menyatakan sah dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 2080 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, bertangal 6 Desember 2024 Pukul 20.00 WITA," kata Anwar.
Anwar menegaskan bahwa hasil Pilwali Makassar 2024 telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, pasangan Munafri-Aliyah berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 319.112 suara. Sedangkan paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi mendapatkan 162.427 suara.
Menanggapi hal ini, tim Hukum Indira-Ilham menyebut tim hukum Appi-Aliyah telah keliru membaca materi gugatan yang dilayangkan.
"Mereka salah paham dan keliru membaca materi gugatan," ujar perwakilan tim hukum Indira-Ilham.
"Kami sudah siapkan lima bundel tabulasi tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu dokumen Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di 308 TPS yang disebutkan dalam gugatan," beber tim hukum Indira-Ilham.
Data-data yang disajikan itu, lanjut tim hukum Indira-Ilham, semuanya telah resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi. Meski hanya merupakan sampel mewakili semua TPS di Kota Makassar.
"Namun data-data kami cukup untuk membuktikan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan yang jumlahnya hingga 189.000-an adalah bagian dari kecurangan yang TSM," ujar dia.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Hasanuddin Profesor Amir Ilyas, menyebut dalil yang dimohonkan tim pasangan Indira-Ilham di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat aneh, karena tidak jelas materi gugatan.
Dia mengatakan, dalil pemohon tim Indira-Ilham dalam sidang MK bersifat "ambiguous" atau kabur. Bahkan, tidak jelas dan kontradiktif antara posita (dasar hukum) dan petitum (tuntutan).
"Kalau membaca dan menyimak dalil pemohon (tim hukum paslon INIMI) di sidang MK, sangat aneh. Pada petitum pemohon vague (tidak jelas) juga ambiguous (kabur)," ujar Amir.
Amir mengatakan, poin-poin tuntutan tim hukum Indira-Ilham selaku pemohon tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses di MK.
"Fakta persidangan di MK, jawaban dari termohon dan pihak terkait sangat jelas membuat hakim MK memahami. Apa dasarnya? Karena materi gugatan pemohon antara posita didalilkan tidak sesuai petitum," tutur Amir.
Amir mencontohkan, pemohon mendalilkan dalam petitum ada data 300 lebih TPS di 15 kecamatan yang diduga bermasalah. "Namun yang ditampilkan hanya 39 TPS. Ini tidak signifikan dan keterangan tidak jelas dari tim INIMI. Ini tidak sesuai dalil mereka," imbuh Amir.
Ia menilai bahwa, tuduhan kecurangan yang disampaikan oleh kubu INIMI, seperti manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) dan tanda tangan palsu tidak sesuai fakta persidangan.
"Mengenai tanda tangan palsu, sudah terjawab bahwa, kata kunci adalah mereka dapat undangan form C6 memilih sehingga datang ke TPS, jadi tidak diwakili. Sehingga, tuduhan dari pemohon sangatlah tidak rasional," jelas dia.
Tak hanya itu, Amir menuturkan dalil pemohon soal tingkat partisipasi masuk dalam petitum sangatlah lucu. Menurutnya, setiap hajatan Pilwali Makassar tingkat partisipasi pemilih relatif, sehingga tidak ada paslon yang mengintervensi pemilih. Dia mencontohkan, pada Pilwali Makassar 2013 partisipasi pemilih sebesar 58,9 persen, sedangkan pada Pilkada 2018 sebesar 57,2 persen. Sementara itu, Pilkada 2020 sebesar 59,6 persen.
Jika dibandingkan dengan partisipasi pilkada yang tertinggi berada pada tahun 2013 itu meningkat 0,7 persen. Namun, jika dibandingkan dengan partisipasi Pilkada 2020 dengan pilkada yang terakhir 2018 meningkat 2,4 persen.
"Sangat lucu kalau pemohon soal partisipasi masuk dalil pemohon. Apalagi disebut ada intervensi pemilih. Kalau kita lihat 2013 dan 2018 mulai angka 57 dan 58 persen," tutur Amir.
"Katanya paslon lawan arahkan pemilih atau intervensi, seharusnya incumbent mengarahkan. Jadi, sangat lucu kalau tuduhan ke lawan arahkan. Kan semua dalil pemohon juga terbantahkan di depan hakim MK kan," sambung dia.
Amir menyatakan gugatan sengketa hasil Pilwali Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) sulit diterima oleh MK. Bahkan ia menyarankan MK tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
"Saya lihat semua dalil yang dikemukakan tim INIMI berpotensi ditolak MK karena tidak cukup bukti sehingga saya duga gugatan pemohon tidak akan lanjut tahapan berikut," imbuh Amir.
Adapun, pengamat politik dari Unhas, Rizal Pauzi menilai pembuktian akurasi data adalah hal penting dalam sidang di MK ini. Ia menyebut mekanisme di tingkat TPS sudah cukup ketat sehingga potensi kesalahan besar sangat kecil dilakukan oleh termohon atau KPU.
"Menurut saya pertama adalah pembuktian, betul tidak data itu akurat atau tidak. Sehingga memang yang terpenting itu adalah bagaimana akurasi. Menurut saya, KPU Makassar punya tim di level TPS yang bekerja sesuai standar. Dengan pelatihan dan gaji yang layak dari negara, peluang kesalahan yang masif itu kecil sekali," kata Rizal.
Ia juga menyoroti aspek lain di luar objek gugatan yang dapat mempengaruhi putusan MK, seperti selisih suara yang signifikan antara pasangan calon yang menang dan yang menggugat. Menurutnya, ini bisa menjadi pertimbangan politis dan sosiologis bagi Hakim MK.
"Kedua menurut saya adalah dalam sidang di MK ini tidak bisa dipungkiri karena banyaknya gugatan tentu ada skala prioritas secara politik dan menurut saya selisih yang jauh antara jarak pasangan yang menang dengan yang menggugat ini sangat jauh. Sehingga menurut saya itu juga bisa menjadi bagian dari aspek di luar objek gugatan yang bisa mempengaruhi," ujar dia.
Dalam persidangan, KPU Makassar juga menyebut bahwa MK tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini karena gugatan tidak menyangkut perselisihan hasil suara. Kuasa hukum KPU menegaskan, pemohon tidak menjelaskan perbandingan selisih suara maupun suara yang hilang.
Mengenai hal tersebut, Rizal sepakat bahwa aspek hukum dalam perkara ini harus dipertimbangkan secara matang. Ia menilai proses di MK lebih difokuskan pada sengketa hasil suara, bukan teknis pelaksanaan pemilu.
"Dalam artian aspek sosiologis dan aspek politik hukumnya sehingga ini bisa menjadi tantangan tersendiri. Tapi menurut saya ini penting untuk dibuktikan, karena memang KPU punya tim sampai di TPS," ujar dia.
Kada Terpilih Dilantik 6 Februari
Sementara itu, kepala daerah terpilih dan tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan segera dilantik. Di Sulawesi Selatan, terdapat empat belas kepala daerah yang segera menduduki jabatan karena akan dilantik pada 6 Februari nanti.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat bahwa, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.
Anggota Komisi II DPR RI asal Sulsel, Taufan Pawe menuturkan bahwa waktu pelantikan kepala daerah terpilih saat ini memang tepat, dijadwalkan bagi bebas sengketa.
"Pelantikan kepala daerah itu memang kemarin-kemarin masih tarik menarik, memang ada kondisi dan situasi yang menjadi dilematis. Tapi sekarang sudah ada titik terang untuk pelantikan yang bebas sengketa," ucap dia. (suryadi-isak pasa'buan/C)