PINRANG, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah pada Jumat (31/1/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak untuk lima perkara, termasuk sengketa PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra. Dalam kesempatan ini, Ahmad Azis, selaku Kuasa Hukum Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang), menyampaikan sejumlah bantahan terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.
Menurut Ahmad Azis, legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat, karena selisih suara mencapai lebih dari 12.000, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU.
“Legal standing pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai lebih dari 12 ribu, melebihi ambang batas yang diperbolehkan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dalil pemohon mengenai dugaan politik uang dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.