MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau tahap awal penyaringan perkara sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025. Dalam putusan ini, hakim akan meneliti dan memilah gugatan yang layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), terdapat 10 sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK, termasuk hasil Pilgub Sulsel.
Komisioner KPU Makassar, Sapri, mengatakan bahwa sidang ini akan membahas putusan sela terkait permohonan yang diajukan pemohon.
"Ada beberapa daerah, termasuk Pilwali Makassar, yang putusannya akan dibacakan pada 5 Februari," ujar Sapri, Kamis (30/1/2025).
Putusan ini akan menentukan nasib permohonan dari pihak penggugat. Jika permohonan diterima, maka akan berlanjut ke tahap pembuktian. Namun, jika ditolak, maka perkara dianggap selesai.
"Kalau permohonan tim INIMI diterima, maka akan masuk ke tahap pembuktian. Jika ditolak, maka prosesnya selesai di MK," lanjutnya.
Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa sembilan hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan perkara mana yang akan lanjut ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan.
"Jika suatu perkara diputuskan masuk ke tahap pembuktian, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Setelah RPH, MK akan membacakan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari, dan Rabu, 5 Februari 2025.
"Minggu depan akan diumumkan putusan dismissal, tanggal 4 dan 5 Februari. Semua pihak yang menggugat akan dipanggil, baik yang lanjut maupun yang tidak," ujar Saldi.
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa bagi perkara yang lolos tahap dismissal, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Perkara yang lanjut ke tahap pembuktian harus mengikuti aturan mengenai jumlah saksi dan ahli. Untuk sengketa hasil Pilgub, jumlah maksimal saksi dan ahli yang diajukan adalah enam orang. Sementara untuk Pilkada kabupaten/kota, maksimal empat orang," jelas Suhartoyo.
Untuk diketahui, Adapun daerah di Sulsel yang menggugat di MK, yakni Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar, termasuk Pilgub Sulsel.
Sementara yang tidak memiliki sengketa Pilkada meliputi Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Dengan agenda sidang yang semakin dekat, nasib sejumlah kepala daerah terpilih kini bergantung pada putusan MK. (Yadi/A)