TAKALAR, RAKYATSULSEL - Profesionalitas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar dipertanyakan setelah muncul dugaan kebocoran data pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar 2024. Dugaan ini mencuat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Takalar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menolak gugatan paslon nomor urut 2, Syamsari-M. Natsir Ibrahim, dengan amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Namun, dalam persidangan, penasihat hukum paslon mengungkap adanya dugaan kebocoran data terkait nama Muhammad Firdaus Dg Manye, yang seharusnya hanya diketahui oleh komisioner yang menangani administrasi serta paslon yang bersangkutan.
Menanggapi hal ini, mantan Ketua Bawaslu sekaligus Ketua DKPP RI, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka pihak berwenang harus segera melakukan investigasi.
Prof. Muhammad menekankan bahwa penyelenggara pemilu wajib berpegang pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel.
“Jika ada kebocoran data yang seharusnya menjadi domain penyelenggara, maka ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap KPU dan berpotensi melanggar kode etik,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan diharapkan ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. (Tiro)