Ajang Pertarungan Bukti Masih Berlanjut

  • Bagikan

Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Cawalkot Palopo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku Termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C. Hal ini disampaikan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

“Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trisal Tahir dari TMS menjadi MS,” ujar kuasa hukum Termohon Zulqiyam Ekaputra di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu, 22 Januari 2025.

Termohon membantah tidak melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo. Tidak ada satupun kesepakatan dalam Putusan Bawaslu Palopo yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS. Maka dari itu, dalam persidangan Termohon menjelaskan kronologi sebenarnya mengenai perubahan status TMS menjadi MS.

Termohon mengatakan, KPU Kota Palopo pada awalnya meragukan kebenaran dokumen administrasi persyaratan calon wali kota atas nama Trisal Tahir berupa ijazah Paket C meskipun telah melakukan klarifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Termohon menyatakan persyaratan administrasi Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, Trisal Tahir merasa keberatan dan mengajukan sengketa proses Bawaslu Kota Palopo. Termohon kemudian menghadiri musyawarah dengan Bawaslu Palopo yang digelar 21 September 2024 setelah berkonsultasi dan berkoordinasi berjenjang dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Republik Indonesia. Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Putusan Bawaslu Palopo bahwa KPU Palopo akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Termohon bersama Ketua Bawaslu Palopo melakukan klarifikasi dengan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha melalui daring. Dalam percakapannya, kepala sekolah membenarkan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada 2015/2016 tetapi tidak ada jejak dokumen untuk memperkuat pernyataannya. Namun kepala sekolah siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.

Termohon juga melakukan klarifikasi kepada partai pengusung Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Di samping itu Trisal Tahir membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan ijazah Paket C yang dia miliki adalah benar dan dikeluarkan pejabat berwenang dan bersedia untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, Termohon pun menerima dua surat keterangan dan satu surat sanggahan/klarifikasi dari PKBM Yusha yang pada pokoknya menerangkan Trisal Tahir terdaftar di sekolah PKBM Yusha. Atas rangkaian peristiwa di atas, Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trisal Tahir dari TMS menjadi MS.

Usai sidang, Hakim Saldi Isra mengatakan, setelah mendengar paparan dari pemohon dan termohon serta keterangan ahli maupun saksi serta pihak Bawaslu, maka sidang final atau pengambilan keputusan akan digelar pada 17 Februari 2025.

Untuk sidang tanggal 17 Februari, Prof Saldi meminta kepada saksi dan termohon menghadirkan pihak Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI pada sidang terakhir pukul 13.30 WIB.

"Silakan membawa surat daftar ujian Pak Trisal tahun 2016, pengumuman lulus Trisal, contoh ijazah lain untuk pencocokan, registrasi masuk Trisal saat pendaftaran di sekolah, absen atau daftar hadir siswa, serta bukti kain menunjukan Trisal sekolah (foto) atau dokumen lain," jelasnya.

Saldi Isra mengingatkan para pihak yang berperkara dalam PHPU ini untuk memperkuat bukti. Sebab persidangan ini jadi ajang pertarungan bukti, bukan opini dan asumsi.

"Semua berbasis bukti, jadi semua pihak sajikan bukti di persidangan dan bukti-bukti itu yang dinilai," tambah dia.

  • Bagikan