Sidang Gugatan Pilkada Jeneponto Digelar 13 Februari, Rekomendasi PSU yang Tak Dilaksanakan Jadi Sorotan

  • Bagikan
Termohon didampingi Kuasa Hukum Termohon Ilham Hidayat memberi keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Pilkada Jeneponto 2024, di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (24/1/2025). Humas/Teguh

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, terungkap bahwa seorang anggota KPPS menandatangani daftar hadir sebanyak 118 pemilih di TPS 02, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara.

"Ditemukan adanya anggota KPPS yang menandatangani daftar hadir pemilih hingga 118 orang," ungkap Bakhtiar dalam sidang pada Jumat (7/2/2025).

Namun, kasus ini dihentikan oleh Bawaslu Jeneponto dengan alasan bahwa laporan yang masuk dari pelapor tidak diikuti dengan kehadiran saksi dalam proses klarifikasi.

Selain itu, 16 pengawas pemilu di Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Para teradu, termasuk anggota Bawaslu Sulsel, Bawaslu Jeneponto, serta Panwaslu Kecamatan, diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Dalam pengaduannya, pasangan Paris Yasir – Islam Iskandar menilai bahwa sejumlah anggota Bawaslu Jeneponto aktif menekan Panwas Kecamatan untuk mengeluarkan rekomendasi PSU di empat kecamatan, yaitu Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke.

Kuasa hukum pengadu, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, menyebut bahwa rekomendasi PSU tersebut cacat prosedur dan hukum. "Tidak semua rekomendasi PSU ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, sehingga menimbulkan dugaan keberpihakan," ujarnya.

Persidangan di Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu bagi nasib Pilkada Jeneponto 2024, apakah hasilnya akan tetap berlaku atau dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang disengketakan. (Yadi/B)

  • Bagikan