Pasutri Diamankan Resmob Polres Tator, Diduga Curi ATM dan Kuras Uang Majikannya

  • Bagikan
Pasuntri yang ditahan di Mapolres Tator atas dugaan pencurian.

Lebih lanjut dijelaskan Arlin bahwa dari bulan waktu Juli 2024 sampai 2 Februari 2025 terduga pelaku melakukan penarikan dana dari rekening korban sebanyak 64 (enam puluh empat) kali transaksi dengan nominal bervariasi, di 31 Brilink di wilayah Kab. Tana Toraja, Enrekang dan Morowali hingga total kerugian korban sebanyak Rp.537.815.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribuh rupiah).

”Tersangka KS dan H ditangkap di Makale Tana Toraja dan penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.780.000 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), satu unit mobil, dua unit motor, anting emas dan perabot rumah tangga yang dibeli oleh pelaku dari hasil kejahatan," ujar Arlin..

Drinya menambahkan bahwa setelah pihaknya telah mendapatkan alat bukti yang cukup sehingga sejak 7 Februari tersangka resmi ditahan di Mapolres Tator. Dan keduanya dikenakan Undang-Undang masing-masing, yakni KS dikenakan pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Sementara untuk H dikenakan pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Atas kejadian tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian serupa agar tidak terjadi lagi, untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga ataupun informasi penting seperti PIN ATM. (Cherly)

  • Bagikan