Sidang Pembuktian Digelar 17 Februari, Kuasa Hukum FKJ-NUR Optimis MK Akan Kabulkan Gugatan

  • Bagikan
Ketua sidang Panel 2 Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi menunjukkan pembuktian kepada Kuasa Hukum para pihak dalam sidang Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Palopo Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK, beberapa waktu lalu. Jumat (7/2/2025). (Foto: Humas MK/Teguh)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Agendanya, sidang lanjutan pada pembuktian perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu bakal berlangsung Senin 17 Februari 2025 mendatang.

Sebelumnya, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo 2024 melakukan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan pada Jumat (7/2).

Dalam sidang tersebut, Mahkamah mendalami dalil yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang mempertanyakan keabsahan ijazah calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir.

Agenda dengan sidang pembuktian nantinya, kuasa hukum terlapor Trisal akan membeberkan bukti yang nantinya hal tersebut palson nomor 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin percaya diri (PeDe) memenangkan Sengketa Pilwalkot Palopo di MK.

Diketahui, paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan ijazah Trisal Tahir karena terdapat perbedaan format dengan ijazah PKBM Yusha lainnya dari tahun ajaran 2015/2016. Digitalisasi arsip PKBM Yusha juga tidak mencantumkan nama Trisal Tahir.

Pada September 2024, KPU Palopo awalnya menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Namun, setelah paslon Nomor Urut 4 mengajukan sengketa, KPU mengubah keputusannya dan menetapkan Trisal Tahir memenuhi syarat pencalonan berdasarkan putusan Bawaslu Kota Palopo.

  • Bagikan