Satresnarkoba Polres Torut Kembali Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Dua Orang

  • Bagikan
Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika saat diamankan Satresnarkoba Polres Torut.

TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Jajaran Polres Toraja Utara (Torut), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika yakni di Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Torut pada Senin, 17 Februari 2025 malam.

Dimana dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria yakni berinisial SY alias AT (30 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Gowa, Sulsel dan CT alias KT (48 tahun) warga Rantepao, Torut. Keduanya diamankan beserta sejumlah Barang Bukti (BB).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Torut, AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba, IPTU Firman,  kepada media, Kamis, 20 Februaro 2025 membenarkan hal ini, dikatakannya bahwa benar pihaknya telah berhasil kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika dengan mengamankan 2 orang pria yang diduga menyalagunakan narkotika bersama sejumlah BB. 

Dijelas Firman bahwa pertama-tama pihaknya mengamankan SY alias AT dengan BB berupa 3 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu dibungkus menggunakan potongan lakban warna hitam. Dan berdasarkan hasil interogasi awal, SY  mengakui bahwa barang haram yang dirinya kuasai Ia peroleh dari seorang pria berinisial CT. 

Lebih lanjut dikatan Firman bahwa selanjutnya petugas  mengamankan CT alias KT dengan BB berupa 2 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, 1 buah sendok takar dan 15 sachet plasting klip bening kosong ukuran kecil. 

  • Bagikan