Legawa Terima Putusan MK

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Kota Palopo dan Jeneponto, hari ini. "Titah" hakim konstitusi yang bersifat final dan mengikat merupakan salah satu praktik penegakan demokrasi. Semua pihak--utamanya pemohon, termohon, dan pihak terkait--diminta untuk menahan diri, tidak melakukan provokasi, dan memilih legawa dalam menyikapi hasil putusan.

Pilkada Jeneponto dan Palopo sama-sama memiliki peluang untuk diulang. Serangkaian bukti-bukti yang diajukan para pemohon sepanjang waktu persidangan bisa mengubah keyakinan majelis hakim untuk memerintahkan pemungutan suara ulang. Pun, kans penolakan untuk menggelar pilkada ulang juga terbuka lebar. Bukan tidak mungkin, penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum di dua daerah itu dikuatkan oleh hakim konstitusi.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin menjelaskan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut dia, MK tidak mengenal adanya mekanisme banding atau kasasi sehingga putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh. Untuk itu, apapun keputusannya harus dihargai oleh semua pihak.
"Untuk hasil Pilkada Palopo dan Jeneponto yang akan diputus di MK, apapun hasilnya itulah keputusan yang final dan inkrah, jadi tidak ada lagi upaya hukum lainnya," ungkap Rahman, Minggu (23/2/2025).

Dia mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan tersebut sebagai bentuk pembelajaran dalam berdemokrasi. Mengingat gugatan di MK adalah ruang terakhir dalam menyampaikan keberatan dalam proses Pilkada, sehingga apapun putusannya itulah hasil akhir dan harus dihormati.

"Kedua, putusan ini merupakan pembelajaran demokrasi yang kita miliki saat ini," imbuh dia.

  • Bagikan