Legawa Terima Putusan MK

  • Bagikan

Sedangkan pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Profesor Sukri Tamma menyampaikan, keputusan MK ini akan membawa dampak besar bagi Kota Palopo maupun Jeneponto, baik dari sisi politik maupun sosial. Olehnya itu, menurut dia, masyarakat perlu mencermati putusan itu dengan bijak.

Sukri berharap agar semua pihak dapat menerima keputusan MK tersebut dengan sikap legawa. Karena bagaimanapun, sambung dia, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga masyarakat harus menerima apapun hasilnya dengan kepala dingin. Ia juga mengingatkan bahwa dalam dinamika politik, segala kemungkinan bisa terjadi. Oleh karena itu, semua pihak harus bersiap dengan segala keputusan yang akan diambil oleh MK besok.

"Keputusan MK tentu memiliki konsekuensi yang besar, baik bagi kandidat maupun bagi masyarakat. Untuk itu perlu kita ketahui bahwa putusan MK itu final dan mengikat, jadi masyarakat suka atau tidak, masyarakat harus terima secara legowo," ujar Sukri.

Untuk diketahui, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan PHP untuk Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto. Sidang ini akan digelar pada Senin besok, 24 Februari 2025. Dalam agenda yang telah ditetapkan, putusan sengketa hasil Pilkada Palopo dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan dibacakan oleh Hakim MK pada pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA.
Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih. Mereka menggugat keabsahan ijazah milik calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir.

Di hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan sengketa Pilkada Jeneponto yang teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby. Sidangnya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA.

  • Bagikan