MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Anggota Komisi C DPRD Makassar bersama warga Kompleks PT Pusri, Jalan Asoka, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak lanjut permohonan pemilik Cafe Startup. Namun, sejumlah perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak hadir dalam rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Makassar, Jumat (28/2/2025).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan ini kepada Wali Kota Makassar terpilih saat acara seremonial di Hotel Claro.
"Kami meminta agar Wali Kota memastikan bahwa SKPD yang dipanggil rapat oleh DPRD tidak selalu diwakili. Seharusnya mereka hadir langsung," ungkap Sangkala dengan nada kecewa usai RDP bersama warga Kompleks PT Pusri, Jalan Asoka.
Menurutnya, ketidakhadiran perwakilan SKPD dalam rapat yang penting ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam menjalankan tugas.
"Jika SKPD terus diwakili dalam rapat, maka tidak akan ada keputusan yang bisa diambil secara langsung. Ini sangat menghambat penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat," ujar politisi PAN Makassar tersebut.
Ia menegaskan bahwa SKPD harus menghormati DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki wewenang dalam pengawasan kebijakan daerah.
"DPRD adalah lembaga terhormat. Bayangkan jika sebuah rapat sudah dijadwalkan, dua agenda telah selesai, tetapi perwakilan SKPD masih enggan hadir. Ini sangat menghambat proses pengambilan keputusan," tegasnya.
Sangkala juga mendesak Wali Kota Makassar terpilih untuk segera mengevaluasi kinerja OPD, SKPD, dan camat agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
"Jika menyangkut persoalan seperti ini, tentu yang bertanggung jawab harus hadir langsung. Dalam RDP seperti ini, dinas terkait harus memberikan kepastian dan menjelaskan prosedur yang harus ditempuh," pungkasnya. (Yadi/B)