Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Diminta Patuh Bayar Hak Pekerja

  • Bagikan
Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran. 

Posko pengaduan ini mulai beroperasi hari ini, Kamis (20/3/2025) yang berlokasi di Kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Pettarani.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan posko ini dibuka untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi menjelang Idul Fitri.

 “Kami ingin memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban membayar THR secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” kata Nielma saat ditemui di kantornya.

Menurut Nielma, perusahaan yang merasa tidak mampu membayar THR secara penuh diwajibkan melapor ke Disnaker. 

Setelah itu, lanjut Nielma, Disnaker Kota Makassar akan melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan tersebut. 

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil perusahaan. Kalau memang tidak mampu, biasanya ada opsi pengurangan atau pembayaran secara bertahap. Meski sebenarnya, regulasi tidak memperbolehkan hal itu,” terang Nielma. 

Nielma menyebutkan, pada 2024 lalu terdapat 10 perusahaan di Makassar yang melaporkan ketidakmampuan membayar THR.

Sebagian di antaranya, sambung Nielma, akhirnya melakukan pembayaran dengan cara mencicil setelah adanya kesepakatan bersama pekerja.

Bagi perusahaan yang secara finansial mampu, tetapi menolak membayarkan THR, Disnaker akan memberikan sanksi administratif. 

“Kami mulai dengan teguran administratif. Ada tahapannya. Tapi kalau perusahaan sampai ditutup, itu justru bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masalah baru,” ujar Nielma.

Maka dari itu, ia berharap perusahaan di Makassar mematuhi kewajiban pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial yang kondusif.

 “Kalau semua pihak taat aturan, suasana menjelang Lebaran juga akan lebih tenang, tanpa konflik antara perusahaan dan pekerja,” tutup Nielma. (Shasa/B)

  • Bagikan