Kantor ATR/BPN Bantaeng Teken Nota Kesepahaman dengan Kejari dan Kemenag

  • Bagikan
Suasana penandatanganan kerjasama atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dan Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Bantaeng, di Kantor Kejari Bantaeng, Kecamatan Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng melakukan penandatanganan kerjasama atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dan Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Bantaeng, di Kantor Kejari Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Rabu (19/3).

Penandatangan dilakukan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Tirastuti Listiyaningsih, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, Ahmad Jailani.

Kegiatan tersebut juga disaksikan secara daring oleh segenap jajaran ketiga institusi dan terpusat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Kepala Pertanahan Kabupaten Bantaeng beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng beserta jajaran dan bersama Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng beserta jajaran melalui daring yang terpusat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Tirastuti Listiyaningsih mengatakan, dengan nota kesepahaman tersebut diharapkan dapat mempermudah pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf, yang merupakan aset pemerintah penting bagi umat islam serta menjamin legalitas dan kepastian hukum terkait penggunaan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bantaeng.

“Diharapkan setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini semakin terjalin sinergi demi pemanfaatan dan kepastian hukum tanah wakaf di kabupaten Bantaeng,” kata dia. (Jet)

  • Bagikan