MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Putri Dakka kembali diadukan atau dilaporkan ke Polda Sulsel atas kasus dugaan tindak pidana penipuan umrah bersubsidi. Pengusaha dan politikus sekaligus calon Wali Koto Palopo pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025 itu dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muh. Ardianto Palla, mewakili kliennya sebanyak 69 orang yang mengaku jadi korban.
Sebelum laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Kamis (10/4/2025) sore, para korban didampingi mahasiswa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) dan pengacaranya sempat melakukan aksi demostrasi di depan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Salah satu korban berinisial DY yang ikut ke Polda Sulsel melaporkan Putri Dakka mengungkapkan, dirinya terpaksa melapor ke Polisi dikarenakan janji untuk diberangkatkan umrah tak kunjung ditepati, padahal dirinya sudah menyetor uang ke pihak Putri Dakka sebanyak Rp 120 juta. Uang ratusan juta itu merupakan dana umrah subsidi untuk 8 orang.
"Jadi saya 8 orang (keluarga) bayar sebanyak Rp 120 juta (total kerugian) untuk umrah subsidi itu," kata DY saat ditemui di Mapolda Sulsel.
Ia menjelaskan, uang Rp 120 juta itu dikirimkan ke pihak Putri Dakka dengan cara ditransfer sebanyak dua kali. Pengiriman pertama dilakukan pada akhir Agustus 2024, sementara pengiriman atau transfer kedua dilakukan pada awal September 2024.
DY juga mengaku, sebelum membuat laporan Polisi, dirinya sempat meminta kepada pihak Putri Dakka agar uangnya tersebut direfund atau dikembalikan saja. Namun hingga sekarang disebut tak kunjung dipenuhi Putri Dakka dan memilih untuk melapor ke Polda Sulsel.
"Ini saya minta direfund. Pernah dia janji kembalikan uang (tapi tidak ada sampai buat laporan polisi)," kata DY.
Dalam kasus ini, DY bercerita awalnya dijanji Putri Dakka akan diberangkatkan secara bersamaan dengan jemaah lainnya, dan saat itu tidak disebutkan bahwa akan diberangkatkan secara bertahap, sebagaimana yang disampaikan Putri Dakka belakangan.
Ia menyebut, pada saat itu, DY dan keluarganya dijanjikan hanya dua kloter yang akan diberangkatkan secara bersamaan. Kloter pertama dijanji berangkat 30 November 2024, sementara kloter kedua berangkat 9 Desember 2024. Atas dasar itulah, DY mengaku tertarik dan ikut dalam tawaran umroh subsidi itu.
Masalah ini, kata DY, sempat beberapa kali dipertanyakan kepala pihak Putri Dakka, namun lagi-lagi tidak ada kesepakatan. Dimana, komunikasi terakhir bersama admin Putri Dakka disebut tetap akan diberangkatkan umrah meskipun dirinya telah melapor ke Polda Sulsel.
Hanya saja, menurut DY, untuk apa diberangkatkan umrah sementara dirinya telah melakukan pengajuan pengembalian dana sejak Januari 2025.
"Terakhir saya komunikasi tiga hari lalu. Tapi adminnya dia WA saya tadi malam, dia bilang kalau ibu melapor (ke Polisi) akan tetap diberangkatkan, tapi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Jadi saya bilang, untuk apa berangkatkan saya, sedangkan saya sudah acc refund dari bulan Januari, jadi sudah tidak adami kloter untuk saya," bebernya.
Adapun untuk laporan ke Polda Sulsel, DY mengaku dalam surat kuasa terdapat kurang lebih 69 orang yang mengaku jadi korban. Dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih.
Terpisah, kuasa hukum para korban, Muh Ardianto Palla mengatakan, pihaknya membuat laporan bersifat aduan mewakili 69 korban. Dimana korban tersebut mengaku tertipu atas tawaran Putri Dakka terkait umrah subsidi dan iPhone subsidi.
Aduan tersebut dibuat di SPKT Polda Sulsel pada Kamis, 10 April 2025. Dalam surat aduan tersebut ada tiga nama yang dilaporkan yakni Putriana Hamda Dakka, Dahliana Sudarmin, dan Putri Apriani. Mereka diadukan atas dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE, sebagaimana dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara Putri Dakka yang ikut dikonfirmasi membantah tuduhan penipuan tersebut. Dia mengatakan itu tidak benar, sebab sudah ada sebanyak 147 jemaah yang sudah berangkat umrah subsidi, sebagaimana yang telah diupload di akun media sosialnya.
"Jadi begini, semua orang berhak membuat laporan. Cuma proses pembuktiannya nanti kita lihat di Kepolisian. Karena tidak ada itu yang dituduhkan. Sebab kita lihat sudah ada 147 jemaah yang sudah berangkat dan beribadah di sana, bisa dilihat di sosmed ku," tegas Putri Dakka pada Rakyat Sulsel melalui telepon.
Putri Dakka menyebut, sejumlah pihak yang merasa jadi korban dan melapor ke Polisi dikarenakan tidak sabar menunggu gilirannya untuk diberangkatkan umrah. Bukan itu, saja, dia juga menegaskan bahwa sudah banyak yang dananya direfund.
"Cuma mereka yang tidak sabar menunggu, berkoar-koarmi di sosmed, refund itu kan ada yang namanya proses. Banyak mi (dikembalikan dananya), kan mekanismenya itu komunikasi sama admin, bukan di sosmed," ujarnya.
Terkait umrah subsidi ini, Putri Dakka mengungkapkan murni sedekah. Dimana pada Desember 2024 dan Januari 2025 ada sejumlah permasalahan sehingga para jemaah batal atau tertunda untuk diberangkatkan.
"Kita kan statusnya sedekah, jadi memang waktu Januari dan Desember itu banyak permasalahan kemarin, banyak travel yang tidak dapat hotel dan lain-lain, makanya kita pending. Pemberangkatan itu baru pada Februari, statusnya sedekah jadi sesuai kemampuan juga. Jadi kemampuan sedekah saya 147 orang, jadi ditunggu pemberangkatan selanjutnya," ungkap Putri Dakka. (Isak Pasabuan/B)