LUWU, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kabupaten Luwu akan menggelar apel kendaraan dinas sebagai langkah tegas dalam pengamanan fisik Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Rencananya apel kendaraan dinas dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu, 15–16 April 2025, di area parkir Kantor Bupati Luwu mulai pukul 09.00 WITA.
Pada apel tersebut, seluruh Kepala SKPD diwajibkan membawa kendaraan dinas milik instansinya, didampingi oleh pengurus barang dan pengguna kendaraan masing-masing.
Dalam surat resmi Bupati Luwu, ditegaskan bahwa kendaraan dinas yang rusak berat, tidak diketahui keberadaannya, atau dikuasai pihak yang tidak berhak, harus dilaporkan dengan data pendukung seperti foto kendaraan serta upaya pengamanan yang telah dilakukan.
Instruksi ini juga harus diteruskan ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dinas terkait.
Hal tersebut mendapat dukungan dari Jaringan Pemuda Pemerhati Masyarakat (JP2M) Ismail Ishak yang menilai tindakan Bupati dan Wakil Bupati Luwu sebagai langkah strategis dan patut diapresiasi.
“Banyak oknum pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Inventarisasi dan pengamanan ini penting agar aset negara dikelola secara efisien dan akuntabel,” tegas Ismail, Kamis, (10/4/2025).
Ia menyebutkan adanya sejumlah temuan di lapangan, seperti kendaraan dinas roda empat yang hanya disimpan di rumah untuk keperluan pribadi, kendaraan rusak yang tak kunjung diperbaiki, hingga sepeda motor trail yang tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Dengan memiliki data yang akurat dan sistem pemantauan yang baik, pemerintah dapat memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya. Ini juga bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara,” tambahnya.
Ismail menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah sarana penunjang utama untuk mendukung pelayanan publik.
"Untuk itu, pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas merupakan keharusan," ujarnya. (Irmus)