BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menetapkan tersangka. Kali ini berinisial AP (65) Sekretaris DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2021. Penetapan tersangka dilaksanakan di Kantor Kejari Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Selasa (15/4) sore.
Tersangka Inisial AP merupakan Sekretaris Dewan sekaligus pengguna anggaran Tahun 2019-2021. “Tersangka yang ditetapkan inisial AP umur 63 tahun sebelumnya menjabat selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran tahun 2019 sampai dengan 2021,” kata dia.
Kasus tersebut merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga Pimpinan DPRD yang sebelumnya Kejari Bantaeng telah menetapkan Ketua DPRD Bantaeng, Hamsya Ahmad, Wakil Ketua I, Irianto, Wakil Ketua II, Muhammad Ridwan serta Djufri Kau selaku Sekretaris Dewan 2021-2024.
“Perkara ini sama dengan perkara sebelumnya ini hanya periodenya yang berbeda,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, AP berperan sebagai Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024.
Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 sejak September 2019 sampai Agustus 2021 setiap bulannya secara tunai. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 sampai Agustus 2021 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.
Akibat perbuatan tersangka secara kolektif telah merugikan negara sebesar Rp 4.950.000.000. “Kalau kerugian negaranya ini, ini kerugian negara masih hitungan total sebelumnya sebagaimana telah dihitung auditor Inspektorat,” kata dia.
Perbuatan tersangka AP melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) joncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. “Terhadap perbuatan tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun,” kata dia.
Untuk antisipasi tersangka melarikan diri dan proses lebih lanjut tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tanahan (Rutan) Kelas IIB Bantaeng selama 20 hari. “Terhadap AP dilakukan penahan Rutan Kelas IIB Bantaeng selama 20 hari,” kata dia. (Jet)