MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM‑PTSP) Kota Makassar menyisir tempat hiburan malam (THM) Helen’s di Jalan AP Pettarani pada Rabu (24 April 2025) malam.
Inspeksi mendadak ini melibatkan jajaran kepolisian, Satpol PP, dan perwakilan Pemprov Sulsel.
Dalam sidak tersebut yang dipimpin oleh Kepala DPM‑PTSP Makassar Helmy Budiman. Ia mengatakan petugas menyita seluruh minuman beralkohol golongan B dan C yang dipajang di etalase serta milik pengunjung. Namun, lanjut Helmy, barang sitaan tersebut tak sempat dibawa oleh petugas karena kondisi yang kurang kondisif.
Di mana, situasi sempat memanas kala 30–50 orang mengatasnamakan ormas Legend 120 melakukan demo di area parkir menjelang pembubaran.
“Sidak dimulai Rabu, 23 April, pukul 22.30 WITA dan berakhir sekitar Kamis, 24 April, pukul 01.30 WITA karena situasi kurang kondusif,” terang Helmy, saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Meski begitu, Helmy mengatakan gudang minol dari Helen's Night Mart telah disegel dan kunci gudang telah dipegang oleh Satpol PP.
“Ranah teknis penyitaan di Satpol PP, tapi gudang sudah kami segel,” ucap Helmy.
Helmy mengungkapkan Helen's Night Mart tak memiliki izin untuk penjualan minuman beralkohol (Minol) golongan B dan C yang merupakan alkohol di atas 5 persen.
"Untuk penjualan Minol itu, cuma alkohol untuk golongan A atau kandungan kalau kita bisa sebut hanya 5 persen," ujar Helmy.
Tak hanya itu, Helmy menyebut Helen’s Night Mart telah mengantongi izin diskotik dan club malam. Sedangkan, izin bar belum terbit.
Di mana, ketiga izin tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Aktivitas di helens itu izin untuk aktivitas pertunjukan musik. Untuk kewenangan provinsi itu ada tiga, diskotik, club malam dan bar. Dari tiga itu sisa izin bar yang tidak terbit," jelas Helmy.
Sementara itu untuk status operasional, Helmy menegaskan pencabutan izin THM berada di tangan Pemprov Sulsel, sedangkan restoran berada di kewenangan pusat.
“Kita (DPM-PTSP)hanya bisa mengarahkan perbaikan izin restoran dan terus melakukan pengawasan,” kata Helmy. (Shasa/B)