Prof. Zudan Beberkan Mekanisme Pengisian Formasi Kosong PNS dan PPPK

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh disela-sela peninjauan Seleksi PPPK.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah berlangsung di Universitas Islam Makassar (UIM) menjadi sorotan, terutama terkait mekanisme optimalisasi dan pengisian formasi yang kosong.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa mekanisme pengisian formasi kosong pada seleksi PPPK berbeda dengan proses optimalisasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kalau untuk CPNS kemarin, peserta yang mengundurkan diri langsung digantikan oleh peserta dengan peringkat di bawahnya. Dari 1.967 yang mengundurkan diri, semua sudah terisi oleh ranking berikutnya,” ujar Prof. Zudan, Senin (5/5/2025).

Sementara untuk PPPK, proses optimalisasi melibatkan pemberian kesempatan kepada peserta yang tidak lulus pada formasi awal, agar bisa mengisi formasi lain yang masih kosong.

“Proses optimalisasi ini sudah diserahkan ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti. Peserta yang awalnya tidak lulus pada formasi yang dilamar, diberi kesempatan untuk mengisi formasi lain yang masih tersedia,” jelasnya.

Ia juga menyoroti fenomena pengunduran diri peserta yang menyebabkan pergeseran dalam daftar peringkat. Banyak peserta mengundurkan diri karena lokasi penempatan yang dianggap terlalu jauh.

“Ketika ada peserta yang mengundurkan diri karena alasan lokasi, maka secara otomatis posisi tersebut diisi oleh ranking di bawahnya. Harapannya, melalui mekanisme ini tidak ada lagi formasi yang kosong,” pungkas Prof. Zudan. (Mg01/B)

  • Bagikan