MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Ratusan pelaku narkoba berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi intensif yang berlangsung dalam kurun waktu lima bulan terakhir, tepatnya dari Januari hingga Mei 2025.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti mengungkapkan sepanjang periode tersebut, jajarannya mencatat ada sebanyak 64 laporan polisi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika berhasil ditangani.
Dari 64 laporan itu total tersangkanya sebanyak 111 orang. Dengan rincian laki-laki 102 orang dan perempuan 9 orang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 22,7362 gram. Narkotika jenis sintek 9,9087 gram. Ganja 1,7607 gram. Obat daftar G jenis THD sebanyak 100 butir,” ungkap Rise dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (28/5/2025).
Ia juga menjelaskan peran dari 111 orang yang diamankan itu 5 orang diantaranya merupakan bandar. Sementara 23 orang lainnya merupakan pengedar dan 83 orang kategori pengguna.
Dijelaskan Rise, pola yang digunakan oleh pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut terbilang canggih. Pelaku disebut menggunakan modus penjualan terputus, yakni peredaran narkotika dilakukan tanpa pertemuan langsung antara bandar, pengedar, dan pembeli. Sistem ini dirancang pelaku untuk menghindari pelacakan petugas.
“Barang bukti yang diamankan dari 5 orang bandar sekitar 20 saset. Mayoritas tersangka menggunakan modus penjualan terputus, yakni peredaran narkotika dilakukan tanpa melalui perantara,” ungkapnya.
Dikatakan Rise, jaringan para pelaku sebagian besar beroperasi di wilayah Makassar. Adapun latar belakang pekerjaannya didominasi oleh buruh dan pekerja swasta.
“Buruh dan swasta mayoritas. Yang kami ketahui jaringannya sekitar Makassar,” tutur Rise.
Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, terdapat 4 orang anak di bawah umur dan menjadi perhatian khusus bagi penyidik, terutama dalam proses hukum dan rehabilitasi.
Dalam proses penyelidikan, polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal pengambilan dan penyisihan sampel barang bukti. Setelah melalui proses hukum, barang bukti yang disita akan segera dimusnahkan sesuai prosedur.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung dari perannya,” terang AKBP Rise.
Tak hanya itu, satu orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diamankan dalam kasus berbeda. Sosok yang dimaksud adalah WU alias Tuyul, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
“Proses penyelidikan dan penyidikan, salah satu DPO telah diproses di Polrestabes Makassar. Inisial BU, 26 tahun, perkara di Polrestabes bukan perkara lain, bukan narkotika,” ungkapnya.
Rise juga menyampaikan komitmen Polres Pelabuhan Makassar dalam perang melawan narkoba. Pengungkapan puluhan kasus ini merupakan salah satu bukti nyata kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, yang menjadi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda kita.
Iapun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran keluarga, lingkungan, dan pendidikan dinilai sangat krusial dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
"Dalam setiap operasi yang kami lakukan, pendekatan profesional, terukur, dan penuh integritas menjadi prinsip utama. Kami sadar bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan kerja sama lintas sektor," pungkasnya. (isak Pasa'buan/B)