BPN Makassar Diduga Terbitkan Sertifikat Tanpa Dasar

  • Bagikan

“Tagihan PBB-nya pun sampai sekarang masih ditagihkan kepada pihak kami. Lagi pula, kami juga punya alas hak kuat seperti rincik asli, surat keterangan penguasaan fisik, termasuk PBB. Jadi kami sangat kuat dan lengkap sehingga kami mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat yang asli tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasnya padahal kami sudah diminta membayar biaya pengukuran dan sudah kami bayarkan,” papar Nefton.

Informasi yang dihimpun, kasus dugaan penyerobotan lahan ini pun sudah bolak balik diperkarakan di BPN. Bahkan sampai dilaporkan ke Mabes Polri. Nefton melaporkan kasus tersebut pada 3 Juni 2021 lalu.

Tindak lanjut dari laporan tersebut, Mabes Polri ke Makassar melakukan pengecekan. Pihak BPN Makassar pun sampai dipanggil ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Ketika itu, lanjut Nefton, perwakilan BPN datang tanpa membawa bukti apa-apa. Termasuk terkait tidak adanya warkah yang dimiliki untuk penerbitan sertifikat.

Dari pemeriksaan tersebut, BPN juga mengakui bahwa sertifikat yang dilaporkan Nefton tersebut palsu alias tidak resmi. Oleh sebab itu, Penyidik Mabes Polri meminta tim Nefton untuk mengajukan kembali berkas untuk penerbitan sertifikat yang jelas dan resmi di BPN Makassar.

“Akhirnya kami memasukkan berkas lagi dan ketika itu diterima oleh BPN. Sampai dilakukan pemetaan dan proses pengukuran oleh BPN kota makasar. Namun saat akan diterbitkan sertifikat, ternyata mentah. Jadi kami bingung,” keluh pemilik lahan Lince.

Lince berharap, pihaknya bisa mendapatkan keadilan dan kejelasan dari kasus lahannya tersebut. Ia berkomitmen mempertahankan apa yang menjadi haknya.

“Jelas kami akan bertahan, sebab semua bukti kami lengkap secara hukum dan kami tidak sedang berupaya merampas hak orang tetapi kami berusaha memperthankan hak kami,” tegasnya. (*)

  • Bagikan