Masyarakat Adat Lutim Tak Nikmati CSR PT Vale

  • Bagikan

“Hampir semua tambang bermasalah disitu (AMDAL) setelah mengambil mineralnya, kalau di PT Vale itukan nikel. Biasa dibiarkan begitu saja padahal harusnya di reklamasi. Tanah yang pernah dikeruk itu sebenarnya dipakai untuk ditimbun kembali lalu ditanami pepohonan. Memang di Vale itu kebanyakan meninggalkan kubangan,” bebernya.

Deri segi pemulihan lingkungan sendiri seperti penghijauan disebut memang sedikit sulit sebab, kandungan tanah bekas galian tambang itu sudah tidak baik lagi. Kandungan didalam tanah tersebut sudah tercemar.

“Itukan bersifat asam limbahnya, jadi kubangan-kubangan itu tidak bisa juga tumbuh pohon disitu,” bebernya.

Prof Anwar menjelaskan, secara penerapan regulasi penegakan hukum di Sulsel belum terlaksana. Sementara dalam undang-undang Lingkungan Hidup nomor 32 Tahun 2009 Pasal 94 dan seterusnya aturan terkait denda baik itu perdata maupun pidananya sangat jelas.

Untuk denda sendiri mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Meskipun itu masih sangat kecil jika dibandingkan dengan hasil yang didapatkan dari operasi tambangnya.

“Termasuk yang menelantarkan kubangan tambang itu jelas jeratan hukumnya. Regulasi atau aturan hukumnya sudah bagus, yang masalah disini penegakannya. Utamanya dalam pengawasan yang tidak dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. (Isak)

  • Bagikan