Pentingnya Implementasi UU ITE Melalui Kegiatan Edukasi dan Literasi Digital

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Untuk mempercepat program transformasi digital di Indonesia dan mendorong peningkatan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi masyarakat Indonesia, diperlukan upaya dan strategi untuk memaksimalkan literasi digital.

Melalui kaum milenial, percepatan transformasi digital saat ini menjadi salah satu cara untuk bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai media edukasi dan bisnis. Gadget dan koneksi internet sudah menjadi kebutuhan bagi generasi milenial saat ini, harapanya kaum milenial tidak hanya menjadi penonton, melainkan harus menjadi bagian dengan memanfaatkan kemajuan teknologi ini sebagai media edukasi dan bisnis.

Seperti yang disampaikan Anggota Komisi 1 DPR RI, R Imron Amin pada webinar Ngobrol Literasi Digital dengan tema “Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Menurut Imron Amin, bahwa pentingnya mengetahui Undang-Undang ITE agar dalam melakukan sebuah tindakan di dunia digital, tidak terjerumus oleh komentar-komentar yang bisa menggiring perilaku kearah yang tidak seharusnya atau bahkan lebih parahya lagi bisa merugikan sebuah golongan yang sifatnya massif.

“Untuk kita terus bisa memahami perkembangan digital ini jangan lelah untuk kita selalu upgrade dan update, kalau kita update dalam perkembangan maka kita akan bisa lebih bijaksana dalam bertindak atau mengambil keputusan apapun,” kata R Imron Amin.

Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika dalam webinar itu mengatakan, pemerintah saat ini bukan hanya sebagai regulator atau pembuat kebijakan saja, namun fungsi dari pemerintah semakin meluas dengan menjadi fasilitator hingga katalisator untuk mendukung ekosistem percepatan transformasi digital tersebut.

“Kominfo berperan sebagai regulator, fasilitator, dan akselerator di bidang digital Indonesia. Dalam rangka-rangka mewujudkan ini, Kementerian Kominfo bersama Siberkreasi serta mitra dan jejaringnya hadir untuk memberikan  perhatian literasi digital yang menjadi kemampuan digital tingkat dasar bagi seluruh lapisan masyarat Indonesia. Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis 4 pilar utama yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan keamanan digital,” jelas Semuel Abrijani Pangerapan.

Sementara itu, salah seorang akademisi, Dr Hamrin mengatakan, berbagai kasus di sosial media menjadi perhatian bukan hanya oleh pemerintah dan legislator saja, namun bagi akademisi hingga komunitas pun gencar untuk melakukan edukasi dan literasi terhadap implementasi UU informasi dan transaksi Elektronik tersebut.

“Dalam UU ITE memiliki tujuan untuk mencerdaskan, mengembangkan ekonomi, meningkatkan efektifitas, membuka kesempatan yang luas kepada setiap orang dan memberikan rasa aman bagi setiap orang dalam hukum. Meskipun keadilan ini tidak bisa sepenuhnya kita capai, tetapi dari beberapa pakar hukum mengatakan bahwa keadilan itu ketika masing-masing pihak sudah menerimanya porsinya masing-masing,” ujar Dr Hamrin.

“Jadi keadilan itu sangat relative nilainya, tetapi kalau bicara soal kepastian hukum maka itulah putusannya. Ada juga permasalahan hukum yang biasanya dihadapi dalam UU ITE adalah ketika terkait penyampain informasi atau komunikasi atau transaksi secara elektronik khususnya terkait pembuktian perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Jadi di sini sudah ditegaskan dengan kuat agar kita hati-hati menyampaikan informasi yang berhubungan dengan UU ITE,” sambungnya.

Menurutnya, pentingnya penguatan serta pemahaman masyarakat terhadap implementasi UU ITE ini, menjadi ujung tombak penapisan konten negatif di sosial media. “Semakin kita bisa menciptakan, menyebarkan serta mengimplementasikan konten positif di sosial media maka kita sebagai masyarakat bisa membantu pemerintah untuk dapat menekan penyebaran konten negatif tersebut,” jelasnya.

“Ini adalah fakta-fakta hukum, asas-asas hukum UU kita ini menurut saya luar biasa. Namun bagaimana caranya mewujudkan kepastian, ada asas manfaat, jadi mengatur kita supaya hati-hati ketika melakukan transaksi online, ada iktikad baik dan kebebasan memilih. Artinya silahkan saja menggunakan teknologi yang mana saja, tidak ada larangan. Kita harus netral dan jangan berpihak, jadi UU ITE ini menurut saya sangat baik agar mengatur kita untuk tidak semena-mena merugikan orang lain,” tutup Hamrin.

Untuk bisa mendapatkan Informasi mengenai Kegiatan NGOBRAS dan kegiatan lainnya, dapat dilihat di info.literasidigital.id atau follow media sosial @siberkreasi. (*)

  • Bagikan