PAREPARE, RAKSUL – Informasi terbaru Gaji ke-14 atau yang kerap dikenal dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun rencananya akan dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1443H.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Jamaluddin Achmad yang ditemui di ruangannya menjelaskan, pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Parepare masih menunggu petunjuk tekhnis (Juknis) dari Kementerian Keuangan.
“Memang anggarannya sudah ada, tinggal kita menunggu juknis nya. Kalau sudah ada, kita langsung bikin aturannya dan itu cepat. Kalau ada minggu ini, insya allah minggu depan sudah selesai,”terang Jamaluddin.
Menurutnya, anggaran untuk gaji PNS setiap tahun, telah dialokasikan setiap tahun. Untuk gaji ke-13 fan gaji 14 dialokasikan sebesar Rp 16 miliar.
“Kita memang kali 14, gaji bulanan 12 bulan ditambah gaji 13 dan 14 untuk THR. Itu anggarannya sekitar Rp 16 miliar gaji 14 dan gaji 13,” tandasnya.(Yanti)