OPINI : Baznas Pacu Sumber Daya Manusia

  • Bagikan
Muh, Zefri Awal, Penerima Beasiswa Beasiswa Cendikia Baznas Universitas Negeri Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Lahirnya peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam undang-undang tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah yang nonstruktural yang besifat mandiri dan bertanggungjawab.

Setelah terbitnya Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan zakat, secara praktis, otoritas tunggal pengelolaan zakat nasional hanya dipegang oleh BAZNAS.

Masyarakat boleh melakukan pengelolaan zakat asalkan mendapat izin dari pemerintah, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam UU tersebut, juga disebutkan fungsi BAZNAS: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.

BAZNAS menyelenggarakan fungsi perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Sembilan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

  • Bagikan