LUWU, RAKYATSULSEL - Keluarga korban pembunuh Imam Masjid mengamuk usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa AP pidana 14 tahun penjara.
Jaksa menilai, AP terbukti melanggar pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, tentang pembunuhan.Berdasarkan pantauan, sidang kasus pembunuhan sempat terjadi keributan dari keluarga korban pembunuhan imam masjid saat di gelar di PN Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu (18/5).
"Karena berdasarkan fakta persidangan, tidak ada unsur perencanaan di dalamnya. Terdakwa membunuh korban secara spontan dan fakta pembunuhan berencananya tidak terbukti," kata Dedi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Luwu, Rabu (18/5).
Dedi--sapaan akrabnya menambahkan jika dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Unsur perencanaannya yang tidak terbukti, tidak ada petunjuk mengarah ke sana," ujarnya.
Sementara, Keluarga Korban Ismail Wahid mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Dirinya, tidak menduga jika terdakwa hanya dituntut 14 tahun penjara.
"Ini pengingkaran fakta hukum menurut kami. Karena unsur perencanannya sebenarnya sudah cukup terbukti, namun jaksa justru menerapkan pasal yang cukup ringan, sangat tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang merampas nyawa orang tua kami," kata Ismail Wahid.
Ismail mengaku akan terus mengawal persidangan kasus ini hingga majelis hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa.(Irwan)