Belum Kantongi SK, Puluhan Guru P3K Mengadu ke DPRD Bulukumba

  • Bagikan
Puluhan Guru PPPK saat mendatangi gedung DPRD Bulukumba, Kamis (19/5/2022).

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Puluhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mendatangi gedung DPRD Bulukumba, Kamis (19/5/2022).

Puluhan guru ini mengadukan nasib mereka karena hingga saat sekarang, belum ada surat keputusan (SK) dari Pemkab Bulukumba terkait pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan
status P3K. Sebelumnya, lebih dari 800 guru dinyatakan lulus dalam seleksi P3K tahun 2021 lalu.

Koordinator guru P3K, Irfan, bersama puluhan guru P3K meminta anggota DPRD Bulukumba ikut untuk membantu terkait dengan SK pengangkatan mereka sebagai guru P3K.

Anggota DPRD Bulukumba, HA Pangerang Hakim (F-PPP), yang menerima aliansi guru P3K memastikan aspirasi guru P3K akan segera ditindak lanjuti. DPRD Bulukumba segera mengundang sejumlah intansi terkait.

"Kami berencana mengundang Diknas, Inspektorat, Keuangan, BKPSDM serta Bagian Hukum, untuk melakukan rapat dengar pendapat," kata Pangerang Hakim.

SK pengangkatan guru P3K belum diterbitkan karena terbentuk anggaran. Tidak ada anggaran yang tersedia di APBD 2022. Politisi dari PPP itu, mengingatkan anggaran pembangunan jembatan bialo Rp20 Miliar bisa dibatalkan.

"Apa bedanya dengan anggaran jembatan sungai bialo Rp20 miliar bisa dihentikan. Meski sudah ditetapkan, namun karena ada yang urgen, maka, APBD bisa diubah," kata Pangerang Hakim.

DPRD Bulukumba akan memberikan perhatian penuh terhadap nasib guru P3K. "Kami anggota DPRD ada di belakang kalian karena ini hak anda. Kenapa menerima 838 P3K kalau dananya tidak ada," terang Pangerang Hakim.

Senada dengan Pangerang Hakim, anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Gerindra, Muhammad Bakti, mengaku berencana melakukan RDP. "Masalah P3K tidak bisa ditunda, lebih baik yang lain yang ditunda. Kalau begini terus tidak ada penyelesaian. Sudah tahu akan menerima P3K, ya, disiapkan anggarannya," terang Muhammad Bakti. (Salahuddin)

  • Bagikan