BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Bulukumba, memberi perhatian terhadap kasus pemalsuan identitas
aparat desa Topanda, kecamatan Rilauale, Bulukumba.
Kasus yang menyita
perhatian warga desa Topanda, dibahas dalam rapat dengar pendapat
(RDP) di Komisi A DPRD Bulukumba.
Komisi A DPRD Bulukumba pun mengundang sejumlah pihak untuk dimintai penjelasan terkait kasus tersebut.
Kepala Desa Topanda, Andi Djemma, mengakui kasus pemalsuan indentias
di desanya melibatkan seorang kepala dusun.
Ia mengatakan, sesuai dengan rekomendasi camat Rilauale, kepala dusun tersebut sudah diberhentikan sementara. Sementara, insentif kepala dusun tersebut
sudah dibayar sejak Januari hingga Maret 2022.
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, HA Pangerang Hakim, meminta kasus
pemalsuan yang terjadi didesa Topanda secara kekeluargaan.
"Penyelesaian secara kekeluargaan merupakan salah satu solusi antara
kedua belah pihak. Bila penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan
buntu, maka, kasus pemalsuan indentitas diserahkan ke pihak yang terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Bulukumba melakukan rapat dengar pendapat
terkait indikasi pemalsuan data/ijasah aparat desa Topanda, dikecamatan Rilauale, Selasa (28/6/2022).
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Andi Pangerang Hakim (PPP), dihadiri anggota DPRD Bulukumba Supriadi (PAN), Andi Muhammad Ahyar (PKS), Khaerul Ibrahim (PDIP), H Syarifuddin (Nasdem), Asri Jaya (Golkar), Ahmad Akbar (PPP), serta Ahmad Saiful (Gerindra).(sal)