Penyerahan tersangka sendiri dilakukan bertahap, sebab dalam kasus ini diketahui ada 10 orang tersangka. Mereka yang masih belum diserahkan diantaranya insial LP selaku mantan Direktur RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel.
Dia juga sekaligus bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SP selaku Direktur PT Lasono Nan Utama, serta AL, IR dan MA selaku Tim Kelompok Kerja (Pokja) Provinsi Sulsel. "Lima lainnya akan menyusul," sebut Fadli.
Diketahui, penyerahan tersangka dan barang bukti turut dibenarkan pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel. Penyerahan disebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA.
Para tersangkanya pun, kata dia untuk sementara akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel sambil menunggu adminitrasi berkas perkaranya selesai dan siap dilimpahkan ke pengadilan.