"Posisinya kita mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku di pusat. Saya tidak bisa kasih statemen sekarang," sebut Maskur melalui sambungan telepon.
Diketahui, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dibekukan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Langkah ini menyusul sejumlah persoalan yang mendera ACT. Mulai dari gaji pengurus yang dianggap terlalu tinggi hingga penggunaan dana yang dianggap melanggar aturan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Bahkan tanda pagar (tagar) #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT viral di media sosial. Tagar itu muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan investigasi berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.
Laporan itu membahas soal isu gaji petinggi ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta Rupiah. Selain itu, dalam laporan itu disebutkan bahwa petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi. (Isak)