NasDem dan Perindo Daftar di Hari Pertama

  • Bagikan
Pendaftaran Partai Politik Dimulai

Sejak awal tahun PPP sudah menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk menjadi peserta pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga ke kecamatan.

"Persiapan itu sudah kita lakukan, baik itu dokumen kepengurusan maupun dokumen keanggotaan. Harapan kami tentu nantinya bisa melaksanakan setiap tahapan tepat waktu," kata dia mengutip keterangan DPP PPP.

Pendaftaran Via Sipol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong agar parpol mendaftar diri melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dengan Sipol, akan lebih mudah verifikasi dan monitoring pendaftaran parpol.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, ada beberapa hal perlu ditaati parpol peserta Pemilu 2024. Pendaftaran, syarat dan dokumen pendaftaran itu diupload melalui Sipol.

"Prosesnya nanti di KPU RI semua. Lengkap nanti dokumennya semua, itu masuk di pendaftaran," jelasnya.

Menurutnya, parpol yang memiliki kursi di DPR RI atau yang lolos Parlemen Threshold hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan, partai yang tapi tidak mencukupi Parlemen Threshold (PT) dan partai baru akan melalui verifikasi administrasi dan faktual.

Diketahui, setidaknya ada empat tahapan yang perlu dilalui parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 via Sipol.

Pertama, validasi pengisian data. Dalam tahap ini, parpol harus mencentang semua kalimat pernyataan pada setiap elemen data sembari melakukan pengecekkan terhadap kelengkapan data.

Kedua, selesaikan pengisian data. Jika parpol sudah yakin dengan data yang diisinya maka parpol harus selesaikan pengisian data agar seluruh pengguna tidak dapat melakukan perubahan data.

Ketiga, unduh dan cetak formulir. Dalam tahap ini, parpol perlu mengunduh dan mencetak Formulir, Berita Acara, dan Surat Pernyataan Pendaftaran yang tersedia di Sipol untuk nantinya diserahkan secara langsung ke KPU sebagai dokumen pendaftaran.

  • Bagikan