MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus kebocoran data pribadi dua pekan belakangan ini bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan siber Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.
Olehnya, KPU harus memperkuat sistem keamanan siber untuk mencegah kebocoran data penting menyangkut pemilihan umum.
Sebelumnya, viral dugaan kebocoran data penduduk warga Indonesia dan dijual ke forum online Breached Forums yang diduga berasal dari KPU.
Diduga lebih dari 105 juta data dijual oleh anggota forum bernama Bjorka di laman itu dengan judul Indonesia Citizenship Database From KPU 105M. Dia juga mencantumkan logo KPU di situs tersebut.
Dalam situs tersebut, Bjorka mengklaim memiliki 105.003.428 juta data penduduk Indonesia dengan detail Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, umur, dan lain-lain. KPU sudah membantah kebocoran data tersebut berasal dari instansinya.
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin menegaskan, jika KPU sejak pemilu 2019 telah melakukan antisipasi untuk melindungi data dan hak pemilih. Ia menjamin terus menjaga data pribadi setiap pemilih karena hal itu diatur dalam UU Pemilu dan PKPU yang telah disepakati Kemendagri dan Kemenkominfo RI.
"Pada pemilu 2019 lalu sudah ada perlindungan terhadap data pemilih. Ini kita jamin, juga pada Pemilu 2024 mendatang," ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Salah satu langkah yang dilakukan KPU dalam melindungi data pemilih adalah tidak diizinkan sembarang orang mengakses atau mengupload data pemilih selama proses berlangsung.
"KPU RI hanya mengizinkan bagian data dan pemilih serta operator IT bisa mengakses. Lain dari itu tak diberikan izin," tegas Usle--sapaan akrab Uslimin.
Diketahui, KPU mengambil semangat perlindungan data pribadi pemilih, mengubah beberapa pengaturan terkait data pemilih. Data yang akan ditampilkan di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id tak akan memunculkan tempat dan tanggal lahir pemilih.