BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Anggota DPRD Bulukumba, Andi Erlina Halmin (F-PKB), melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP).
Sosialisasi anggota DPRD Bulukumba dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Bulukumpa-Rilauale, berlangsung di desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kamis (6/10/2022).
Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Hadir, dihadiri Camat Bulukumpa Andi Ridwan, Dinas Perumahan Pemukiman dan Perumahan Andi Agus Salim, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasmawati SH, Kapolsek Bulukumpa, Iptu Abd Rahman, serta tokoh agama, pemuda dan masyarakat desa Sapobonto.
Camat Bulukumpa, Andi Ridwan, mengatakan Sosialisasi Perda bertujuan untuk menyampaikan informasi yang telah ditetapkan Pemkab dan DPRD Bulukumba.
"Perda adalah regulasi yang harus diikuti terkait dengan penataan perumahan. Pemerintah hadir untuk mengatur tata perumahan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Andi Ridwan.
Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi PKB, Andi Erlina Halmin, mengungkapkan masyarakat yang hadir adalah perpanjangan tangan masyarakat untuk aktif mensosialisasikan peraturan daerah ini.
Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini, bertujuan mengatur tata perumahan yang lebih baik.
Andi Erlina pun berharap, semoga dalam kegiatan sosialisasi ini seluruh masyarakat yang ada di desa sapobonto dapat mengetahui dan memahami peraturan yang telah ditetapkan. (A)