MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyimpangan sewa Pasar Butung, Andri Yusuf di Salah Satu Hotel di Makassar, Sabtu (5/11).
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengungkapkan kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Terlebih, pihaknya mulai melakukan pengembangan lebih jauh soal dugaan penyelewengan sewa lods Pasar Butung.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain akan ditetapkan sesuai dengan perkembangan penyidikan ke depan," tegas Andi Sundari, Minggu (6/11).
Soal DPO yang berhasil ditangkap, kata Andi Sundari, tersangka Andri Yusuf ditahan selama 20 hari. Selain itu, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan.
"Tersangka Andri Yusuf belum pernah dilakukan pemeriksaan. Ini yang akan kita kembangkan," jelasnya.
"Untuk mempermudah dalam proses BAP, tersangka Andri Yusuf sementara dititipkan di Polrestabes Makassar," tambahnya.
Diketahui, Andri Yusuf tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan jasa sewa tempat usaha, Lods Pasar butung merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha Bina Duta. Kerugian negara sekita Rp14 miliar. (Abu Hamzah/Raksul/B)