"Jadi saat itu pelaku melintas dan melihat motor yang masih tergantung kunci di sepeda motor. Dia langsung mengambil," jelasnya.
IR saat ini sudah diamankan di Mapolsek Rappoci untuk proses hukum lebih lanjutan. Polisi menerapkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Dari hasil pemeriksaan awal polisi ternyata IR ternyata seorang residivis. Dia pernah ditangkap karena mencuri sebuah handphone wilayah hukum Polsek Rappocini dan Polsek Makassar. Sehingga atas kasus pencurian yang dilakukannya ini, dia tercatat sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian.
"Barang bukti kami amankan sebuah motor Yamaha. Ancaman dikenakan Pasal 362 KHUP," pungkasnya. (*)