BONE, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terpadu di Aula Kecamatan Barebbo, Selasa (13/12). Agenda ini dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Bone Andi Gunawan menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum dan menghindari hukuman. Khususnya pemerintahan desa dan kelurahan.
Sebab, mereka masih dianggap perlu ada bimbingan hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Transfaransi sangat perlu dan tidak boleh membuat kita alergi terhadap lembaga lain selama kita berbuat sesuai mekanisme atau regulasi," ujar Andi Gunawan.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Susanto menjelaskan Kabupaten Bone ini sangat luas sehingga berpotensi menimbulkan celah korupsi. Sebab tidak menutup kemungkinan ada desa yang tidak diperiksa penggunaan anggarannya.
Ia pun berharap agar para kepala desa/lurah tidak takut menggunakan dana ADD selama sesuai peruntukannya dan dibarengi transfaransi.
"Jangan pernah takut menggunakan anggaran yang ada. Saya sengaja membawa Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bone sebab sebenarnya di Datun ini disiapkan pendampingan," jelasnya.
"Jadi ketika ada laporan dugaan korupsi yang masuk di kejaksaan maka tidak serta merta kami proses sebab ada mekanisme. Olehnya itu, saya imbau para kades/lurah memanfaatkan pendamping di Datun, sebab pada intinya rohnya adalah bagaimana kita memulihkan keuangan negara," pungkasnya. (Enal/Raksul/A)