Sambut 2023, Kadivyankum Ajak Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel Pacu Prestasi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Hernadi menyampaikan agar seluruh pegawai Kanwil Sulsel harus mendukung dan saling bekerja sama dalam mewujudkan prestasi – prestasi yang belum diraih pada tahun 2022 lalu.

“Sekali lagi kami mengingatkan dan mengajak seluruh pegawai untuk ikut terlibat secara langsung dalam mensukseskan program – program yang telah disusun untuk dijalankan dengan maksimal,” kata Hernadi saat memimpin apel pagi, Selasa (10/1).

Dikatakan oleh Hernadi, tahun 2022 lalu, telah banyak prestasi yang diraih, namun menurutnya masih belum maksimal dan banyak yang belum sempat diraih.

“Untuk tahun 2023 ini, mari pertahankan prestasi yang telah diraih dan secara bersama-sama meraih prestasi – prestasi di tahun 2023 sehingga Kanwil Sulsel jauh lebih baik lagi,” ujar Hernadi.

“Kita pasti bisa dan harus bisa mewujudkan Kanwil Sulsel sebagai salah satu kanwil terdepan dengan berbagai Raihan prestasi dan kinerja,” lanjut Hernadi dalam pesannya menyemangati seluruh pegawai.

Hernadi mencontohkan, salah satu prestasi yang didapatkan Kanwil Sulsel tahun 2022 lalu yakni terbaik dalam penyerapan anggaran. Dimana pada tahun 2021, Penyerapan Anggaran Kanwil Sulsel berada di peringkat ke-8.

Namun di tahun 2022, Penyerapan Anggaran Kanwil Sulsel meningkat tajam hingga ke peringkat pertama.

“Artinya, dengan adanya dukungan jajaran ASN Kemenkumham Sulsel di bawah arahan dan bimbingan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, kita bisa meraih prestasi tersebut,” ujarnya.

Hal lain yang ditekankan oleh Hernadi, bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, seluruh pegawai harus semakin PASTI dan BERAKHLAK yang merupakan singkatan dari singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Kelahiran "BerAKHLAK" dilatarbelakangi penerjemahan berbeda-beda atas nilai dasar serta kode etik dan perilaku ASN yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

"Maka, untuk kebaikan bersama, hal itu digabungkan dan dikerucutkan menjadi tujuh nilai yang berlaku secara umum," pungkas Hernadi. (*)

  • Bagikan