MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan nilai A- pada hasil penilaian kepatuhan opini penyelenggaraan pelayanan publik 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman Sulsel, Muslimin B Putra. Ia mengatakan predikat tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan Pemkot Makassar terhadap Undang-Undang pelayanan publik sudah berada di level tinggi dan berkualitas.
"Makassar masuk zona hijau artinya tingkat kepatuhan terhadap UU pelayanan publik sudah level tinggi, sudah level berkualitas," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (16/1).
Muslimin menyebut saat ini pihaknya dengan Pemkot Makassar tengah melakukan koordinasi untuk penyerahan predikat ini secara resmi yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 16 Februari mendatang.
"Rencananya Ketua Ombudsman akan datang menyerahkan sertfikat zona hijau sebagai salah satu tanda bahwa sudah berada di level tinggi untuk tingkat kota di seluruh Indonesia," jelasnya.
Adapun lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sampel penilaian dari Ombudsman yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PTSP, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta dua puskesmas.
Alasannya, kata Muslimin kelima OPD tersebut memiliki banyak pelayanan dasar seperti kesehatan hingga layanan kependudukan.
Lanjut, Muslimin mengatakan ada empat dimensi yang menjadi penilaian diantaranya, kompetensi terhadap penguasaan UU pelayanan publik. Parameter proses atau terkait standar layanan yang telah diterapkan oleh kelima OPD tersebut.