Gunakan Aplikasi E-Filing, Bupati Selayar Lakukan Validasi NIK Menjadi NPWP

  • Bagikan
Bupati Kepulauan Selayar, Muh Basli Ali saat melakukan Validasi NIK menjadi NPWP melalui aplikasi E-Filing, di Rujab Bupati, Selasa (26/01/2023).

KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Salah satu program pemerintah yang saat ini sementara berjalan adalah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identification Number, dengan Validasi atau Pemadanan NIK menjadi NPWP.

Bentuk dukungan sekaligus memberi contoh kepada Masyarakat terhadap program tersebut, Bupati Kepulauan Selayar H. Muh Basli Ali, telah melakukan Validasi NIK menjadi NPWP melalui aplikasi E-Filing di Rujab Bupati, pada Selasa (26/01/2023).

Pada kesempatan yang sama, H. Muh. Basli Ali juga membuat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang pribadi untuk Tahun 2022 secara online. Hal ini disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Benteng, Ridwan.

“Alhamdulilah, sebagai wujud dukungan atas program pemerintah, saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan E-filing,” ujar Bupati.

Ia pun kemudian mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk segera melakukan Pemadanan NIK dan Melaporkan SPT Tahunan.

“Gunakan E-Filling, caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal, Lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia Maju” terangnya.

Bupati mengatakan selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabulaten Kepulauan Selayar.

Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, menyampaikan bahwa Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.

Ridwan menegaskan wajib pajak orang pribadi dalam negeri melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E – Felling pada portal djponline, www.pajak.go.id. (*)

  • Bagikan