MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Praktik penjualan bersyarat pada produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita oleh distributor patut diwaspadai. Praktik tersebut mencuat karena adanya fenomena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng saat ini.
Penjualan bersyarat ini merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok, seperti tepung, sabun dan lainnya.
Kepala KPPU Wilayah VI Makassar, Hilman Pujana mengaungkapkan, pekan ini pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada distributor yang diduga melakukan penjualan bersyarat pada penjualan minyak goreng merek MinyaKita. "Minggu ini lah kami langsung panggil," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Hilman mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data terkait informasi penjualan bersyarat ini untuk nantinya dapat menyimpulkan hasil dugaan tersebut.
"Terkait tindakan tentunya nanti dari proses pengumpulan data informasi ini, nanti kami simpulkan apakah ada betul indikasi dugaan atau seperti apa konteksnya," ucapnya.
Tak hanya itu, Ia juga mengatakan hasil laporan tersebut nantinya juga akan dilaporkan ke KPPU pusat. "Apakah nanti cukup tidak alat buktinya, karena nanti kita akan laporkan semua temuan-temuan di wilayah ke pimpinan pusat," jelasnya.
Maka dari itu, Hilman mengimbau kepada para distributor khususnya yang menjual minyak goreng merek MinyaKita untuk tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan praktik-praktik penjualan bersyarat. Apalagi, saat ini MinyaKita sedang terjadi kelangkaan.
"Jadi harapannya ke distributor tidak melakukan praktik-praktik pembelian bersyarat, seperti yang kami temukan. Kami harapkan distribusi MinyaKita bisa lebih cepat, bisa lebih tersalurkan ke masyarakat. Sesuai peruntukannya," tegasnya.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perdagangan Sulsel dalam hal pengawasan terhadap distribusi MinyaKita dengan melakukan sidak di pasar.
Terakhir, Hilman mengatakan kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik tying agreement atau praktik pembelian bersyarat lainnya agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI melalui 081224420889 (WA/telp).
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Makassar Arlin Ariesta mengatakan pihak KPPU Makassar telah melakukan koordinasi dengan Disdag Makassar. Di mana, apabila ditemukan praktik penjualan bersyarat untuk dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, penjualan bersyarat ini merupakan suatu tindakan pelanggaran. "Itu namanya Trying itu merupakan pelanggaran hukum, tadi sudah rapat, arahan mendagri kalau ada pelanggaran hukum kami laporkan ke pihak kepolisian, kalau itu memang ada," pungkasnya.
Diektahui, penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang, hal itu diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (sasa-abu/B)