BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Mohammmad Yani memimpin tim melaksanakan Penyebarluasan Informasi Layanan Apostille Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Pemerintah Daerah.
Penyebarluasan Informasi Layanan Apostille AHU kali ini dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng, dengan menyasar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan ini digelar selama tiga hari, mulai dari tanggal 9-11 Februari 2022.
Tim Penyebarluasan Informasi Layanan Apostille ini beranggotakan 3 orang, yakni Santi Puspitasari, Syaiful Gazali dan Kiki Rezki Amalia, yang merupakan pelaksana pada Subbidang AHU, Kantor Wilayah sebagai anggota.
Keberangkatan tim Kemenkumham Sulsel ke Bantaeng berdasarkan perintah Kakanwil, Liberti Sitinjak dalam rangka memaksimalkan layanan AHU di Wilayah.
Pada 3 instansi tersebut, Mohammad Yani beserta rombongan memaparkan terkait Apostille, yang merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik, melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Jadi melalui layanan Apostille, Kemenkumham telah memangkas proses legalisasi dokumen,” ujar Yani.
Menurut Yani, saat ini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.
"Apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille), 5 october 1961. Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," terang Yani.
Lebih lanjut, yani menyampaikan bahwa dokumen yang dapat diajukan dalam Apostille mencakup 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa diantaranya dokumen pernikahan, persyaratan pendidikan serta dokumen publik lainnya.
“Saat ini, Apostille dapat di akses secara online melalui laman apostille.ahu.go.id,” pesan yani menutup enyampaiannya
Pada instansi yang dikunjungi, Mohammad Yani dan tim diterima oleh Ibu Sudarniati, S.Pd selaku Kasubag Kepegawaian Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab. Bantaeng.
Ia menyampaikan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait Permendagri 104 tahun 2019, maka Dukcapil Kabupaten Bantaeng dalam Pendokumentasian Administrasi Kependudukan semua sudah berbasis digital dan ditandatangani secara elektronik.
"Hanya dokumen lama saja sebelum Permendagri ini diberlakukan yang masih memerlukan legalisir tandatangan dan stempel basah," ujar Yani.
Namun, ia juga berharap jika sistem digitalisasi di Kementerian/Lembaga Pemerintah yang telah ada saat ini, dapat segera terintegrasi, sehingga lebih efisien dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sementara itu, tim Kanwil di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditemui Kasubag Kepegawaian, Nurhaedah Lapang.
Disdikbud Bantaeng pun menyambut baik kehadiran Apostille pada sistem Layanan AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dalam rangka memangkas Birokrasi Legalisasi dokumen, yang pasti sangat membantu masyarakat Kabupaten Bantaeng, utamanya bagi yang melakukan aktifitasnya di luar negeri.
Pada akhirnya, tim meminta kesediaan Disdik untuk berkolaborasi dan menjadi agen penyebar informasi, bagi siapapun yang ingin melanjutkan pendidikan di Luar Negeri, wajib melakukan Legalisasi Apostille terhadap Ijazah dan Transkrip nilai.
"Hal ini dipersyaratkan oleh negara yang tergabung dalam konvensi Apostille," kunci Yani. (*)