MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria bernama Yusuf di Kota Makassar tak berdaya saat diamankan Polisi. Pria 31 Tahun itu ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian yang tak lain adalah motor pacarnya sendiri.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: 128/II/K/2023/Restabes Mks/Sektor Manggala. Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat 24 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 wita.
"Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Jenis PCX Warna Hitam tempat dia bekerja," Kata Lando saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Lando menyebut, awal korban menyadari sepeda motornya hilang saat keluar dari dalam kantornya untuk menjemput orderan makanan yang dia pesan, saat diparkiran, dia mencari sepeda motornya dan ternyata sudah hilang. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta," sebutnya.
Adapun hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di tempat kerjanya. "Korban juga merupakan pacarnya. Sebelum melakukan pencurian, pelaku awalnya datang ke tempat kerja korban dengan maksud untuk meminta uang namun tidak digubris," terangnya.
Berangkat dari situ, kata Lando. Pelaku memanggil temanya yang bernama Alam (DPO) untuk mengambil sepeda motor milik korban.
"(Mengambil) dengan cara mendorong keluar dari tempat parkiran, selanjutnya pelaku membawanya dengan cara ditonda," sebutnya.
Lando menuturkan, posisi Yusuf saat itu di atas sepeda motor korban dan ditonda oleh Alam yang sementara masih DPO. "Mendorong dengan cara membantu dengan menggunakan kaki (tonda) sambil di atas sepeda Motor," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor jenis Honda PCX warna Hitam. Sementara pelaku diamankan guna proses lebih lanjut. (isak/B)