Sepekan Jabat Kajari Takalar, Tenriawaru Gelar RJ Tuntaskan Kasus Hukum Warga

  • Bagikan
Suasana RJ di Kejari Takalar

Sehingga dihari Rabu tanggal 01 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Fasilitator telah melakukan pengeluaran tahanan dari Rutan Polsek Pattallassang Kabupaten Takalar untuk kemudian diantar menuju Rumah tersangka di Jalan Oropa Daeng Nojeng Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar karena tersangka Firman Kamal bin Kamaludin memenuhi syarat untuk dilaksanakan RJ.

Penghentian penuntutan atau RJ dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020. Adapun syarat dilakukannya Restorative Justice (RJ) antara lain yaitu Pasal 4 ayat (2) kerangka fikir Restorative Justice (RJ).

Dimana perhatiannya pada subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan,
kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana.

Costand benefit penanganan perkara, adanya perdamaian antara korban dan terdakwa. Pasal 5, mengenai syarat Restorative Justice (RJ) yakni para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. (Supahrin Tiro/A)

  • Bagikan