Sepekan Jabat Kajari Takalar, Tenriawaru Gelar RJ Tuntaskan Kasus Hukum Warga

  • Bagikan
Suasana RJ di Kejari Takalar

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Tenriawaru baru sepekan jabat Kepala Kejari Takalar. Namun dirinya menggelar Restoratif Justice (RJ) untuk menuntaskan kasus hukum warga.

Agenda RJ ini dilaksanakan pada Selasa 28 Februari 2023. Di mana, Kejari Takalar lakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum perkara penganiayaan atas nama tersangka Firman Kamal bin Kamaludin yang melanggar pasal 351 Ayat (1) yang dilakukan secara daring/virtual.

"Perkara yang dihentikan adalah perkara penganiayaan dengan nama tersangka Firman Kamal bin Kamaludin yang melakukan penganiayaan kepada korban Yuliana Yusuf binti Yusuf dan Irfan Daeng Manggung" ucap Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin, Jumat (3/3).

Arie Sabri Salahuddin menjelaskan perkara ini telah dilakukan tahap dua dan dilakukan RJ antara para pihak yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator, korban, tersangka, keluarga korban, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.

Selanjutnya hasil RJ dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan dilaksanakan ekspose ditingkat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta pesetujuan pelaksanaan penghentian penuntutan.

Hasil usulan RJ disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan memerintahkan Kajari Takalar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

  • Bagikan