Disnakertrans Sulsel Telusuri Empat Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

  • Bagikan
Ilustrasi. Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel sedang melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Asseggaf mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja.

Kata dia, telah terdapat empat perusahaan yang diketahui tidak membayar THR bagi karyawan. "Saat ini terdapat empat perusahaan yang yang belum membayar THR, itu dilaporkan langsung oleh pekerja (karyawannya)," ujarnya, Senin (17/4/2023).

Hanya saja, Ardiles enggan menyebut empat perusahaan yang disinyalir tidak membayar THR bagi karyawannya. Ia juga menegaskan, setelah penelusuran terhadap perusahaan yang belum membayar THR untuk pekerja, itu juga bakal dilihat melalui kualifikasi usahanya.

"Jika alasannya sudah tidak mampu membayar, kalau perusahaan itu menengah ke atas ya solusi perlu mereka temukan, ya jual asetmu," tegasnya.

Hal itu menjadi analoginya, karena menurutnya tidak ada alasan untuk tidak membayar THR dan hal itu sudah memiliki aturan.

Bahkan kata dia, tak segan bakal melakukan pembekuan perizinan bagi perusahaan yang tidak memiliki itikad baik untuk hal tersebut.

"Izin tak akan lagi diberikan dan kita akan berkoordinasi dengan instansi yang mengeluarkan izinnya untuk dilakukan pencabutan legalitas," pungkasnya.

Sebelumnnya diberitakan, sebanyak 29 posko pengaduan THR tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sulsel. Lima diantaranya dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel.

Hal itu tindaklanjut dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto mengatakan, pihaknya membuka sebanyak lima posko. Selain itu, ada juga tedapat di beberapa UPT yang tersebar di daerah.

Akhryanto melanjutkan, posko tersebut telah dibuka sejak 6 April 2023 hingga 21 April 2023 mendatang. Tujuannya, mengawal bagi karyawan BUMN, BUMD, hingga karyawan perusahaan swasta. "Kita membuka pintu untuk pelpoiran yang dilakukan oleh pekerja maupun karyawan," pungkasnya. (abu/B)

  • Bagikan