Berikut Kronologi Penangkapan Artis HF, Hendak Pesta Narkoba

  • Bagikan

“Salah satu pengakuan pelaku, bahwa dia mengkonsumsi narkotika ini dengan tujuan untuk melakukan pesta di salah satu apartemen, jadi kalau motifnya mereka melakukan atau menyalahgunakan narkotika ini adalah untuk melakukan pesta narkoba,” kata Syahduddi

Akibat perbuatan ketujuh pelaku terhadap tindak penyalahgunaan narkotika, pihak Kepolisian kenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

“Terhadap para pelaku kami kenakan dengan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dapat dipidana selama 4 tahun penjara,” kata Syahduddi

Tak hanya itu, Polres Metro Jakarta Barat juga memberi imbauan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi serta tidak main-main dengan narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya.

“Kami dari polres metro jakarta barat memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi dan tidak bermain-main dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya,” ujarnya.

(FAJAR)

  • Bagikan