500 Warga Binaan Lapas Narkotika Sungguminasa Dapat Remisi

  • Bagikan
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Andi Mohammad Syarif (Kiri) menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) remisi kepada salah satu warga binaan. foto: Abdul Kadir/RakyatSulsel

GOWA, RAKYATSULSEL - 500 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Mereka Remisi diterima para WBP di Lapangan Futsal Lapas Narkotika pada Sabtu, (22/4/2023) lalu.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif mengatakan remisi diberikan sebagai apresiasi Negara bagi warga binaan yang sudah berkelakuan baik.

“Remisi khusus yang diberikan merupakan bentuk apresiasi negara karena selama ini saudara telah menjalani masa pembinaan dengan baik, " kata Kalapas dihadapan para WBP.

Remisi khusus dengan rincian yakni 14 orang menerima remisi sebanyak 2 bulan, 36 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan 15 hari, 427 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan dan 23 orang menerima remisi sebanyak 15 hari.

Syarif berharap, Remisi akan terus diusulkan dengan syarat Warga Binaan mengikuti program Lapas dengan baik.

"Jika tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” ungkapnya. (Kadir/B)

  • Bagikan